RUU Perumahan Skema Omnibus Law Dikebut, Pemerintah Kejar Simplifikasi Regulasi
- Erfendi
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Jakarta, JPI - Pemerintah mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan berbasis omnibus law. Langkah ini diarahkan untuk memangkas tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan hunian nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, mengungkapkan bahwa dokumen utama berupa naskah akademik dan draf RUU telah diselesaikan.
“Saat ini kami mendorong agar RUU ini dapat masuk sebagai inisiatif DPR agar proses legislasi bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Momentum Putusan MK dan Reformasi Regulasi
Percepatan penyusunan beleid ini tidak lepas dari dinamika regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rumah susun.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang kerangka hukum perumahan melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas), khususnya daftar kumulatif terbuka.
Fokus pada Akses dan Efisiensi
Substansi utama RUU Perumahan ini difokuskan pada penyederhanaan proses serta peningkatan akses masyarakat terhadap hunian, termasuk untuk segmen rumah susun.
Pemerintah menilai, sejumlah komponen biaya dalam kepemilikan hunian—seperti iuran pengelolaan lingkungan (IPL)—perlu ditata ulang agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Ke depan, kepemilikan rumah harus lebih terjangkau dan prosesnya lebih sederhana,” kata Roberia.
Dukung Target 3 Juta Rumah
Langkah legislasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengejar target pembangunan 3 juta rumah.
Dengan backlog perumahan nasional yang masih berada di kisaran belasan juta unit, reformasi regulasi dinilai menjadi prasyarat penting untuk mempercepat penyediaan hunian.
Koordinasi Lintas Kementerian
Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum guna memastikan kesiapan aspek legal sebelum RUU dibahas lebih lanjut di DPR.
Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar sekaligus mendukung percepatan pembangunan perumahan nasional.




Komentar