Aturan Baru Rusun Subsidi Terbit, Cicilan Sampai 30 Tahun dengan Bunga 6 Persen%
- Erfendi
- 30 Apr
- 2 menit membaca

Jakarta, JPI -— Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi menetapkan regulasi baru terkait penjualan dan pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 yang ditandatangani oleh Maruarar Sirait pada 5 April 2026. Regulasi ini mengatur besaran harga jual, luas unit, suku bunga, hingga tenor kredit untuk kepemilikan satuan rumah susun melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tenor kredit maksimal hingga 30 tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), dalam mengakses hunian vertikal.
Harga dan Luas Unit Diatur Ketat
Regulasi ini juga menetapkan batasan luas unit rusun subsidi, yakni minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sementara harga jual ditentukan berdasarkan wilayah, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga tertinggi berada di Jakarta Pusat dengan Rp14,5 juta per meter persegi. Dengan demikian, unit berukuran maksimal 45 meter persegi dapat mencapai kisaran harga hingga Rp652,5 juta.
Dorong Akselerasi Hunian Vertikal
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pengembangan hunian vertikal, terutama di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan tempat tinggal.
Pemerintahan Prabowo Subianto menjadikan pembangunan rusun subsidi sebagai salah satu instrumen utama untuk menekan backlog perumahan nasional.
Fokus Pengembangan di 10 Kota Baru
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pengembangan hunian di sejumlah kota baru sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Beberapa wilayah yang masuk dalam rencana tersebut antara lain Tangerang, Bogor, Batang, Deli Serdang, hingga Kubu Raya. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memastikan ketersediaan lahan.
“Kami fokus pada wilayah dengan kebutuhan hunian tinggi agar program ini dapat
memberikan dampak signifikan dalam mengurangi backlog,” ujar Maruarar.
Menjawab Tantangan Backlog Perumahan
Dengan skema harga dan pembiayaan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap rusun subsidi dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, terutama di kawasan urban.
Kombinasi antara bunga tetap, tenor panjang, serta pengaturan harga diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.




Komentar