top of page

ATR/BPN Kebut Legalitas Lahan Huntap Korban Bencana di Sumatra

Percepatan tersebut difokuskan pada daerah terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menurutnya, peran ATR/BPN krusial dalam memastikan lokasi huntap yang diusulkan pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa.
Percepatan tersebut difokuskan pada daerah terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menurutnya, peran ATR/BPN krusial dalam memastikan lokasi huntap yang diusulkan pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa.

JAKARTA,JPI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum lahan sekaligus mempercepat proses pembangunan pascabencana.


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan percepatan tersebut difokuskan pada daerah terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menurutnya, peran ATR/BPN krusial dalam memastikan lokasi huntap yang diusulkan pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa.


ā€œMelalui kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang, kami mendukung pemerintah daerah agar pembangunan huntap dapat berjalan lebih cepat. Lokasi yang ditetapkan harus memiliki kepastian hukum dan berstatus clean and clear,ā€ ujar Ossy dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).


Dalam pengadaan tanah untuk huntap, Ossy menegaskan terdapat empat kriteria utama yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. Pertama, kepastian status hukum lahan. Kedua, aspek keamanan lokasi dari potensi bencana lanjutan. Ketiga, kedekatan dengan ekosistem sosial masyarakat, seperti akses ke sekolah dan sumber mata pencaharian. Keempat, ketersediaan aksesibilitas yang memadai untuk mendukung mobilitas dan logistik pembangunan.


Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan tantangan yang dihadapi di lapangan, salah satunya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Sejumlah lahan yang direncanakan sebagai lokasi huntap diketahui berada di atas aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sehingga memerlukan penyesuaian tata ruang.


ā€œPerubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman perlu dilakukan agar pembangunan huntap tidak terhambat aturan dan bisa segera direalisasikan,ā€ jelasnya.


Sementara itu, terkait skema hak atas tanah bagi masyarakat terdampak, Ossy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Opsi yang dapat diterapkan antara lain pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) secara langsung atau skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page