KAI Segera Pasarkan Rusunami Manggarai, Harga Mulai Rp406 Juta
- Erfendi
- 21 jam yang lalu
- 2 menit membaca

JAKARTA, JPI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bersiap memasarkan Rumah Susun Milik (Rusunami) di kawasan Manggarai, Jakarta. Hunian yang dikembangkan dengan konsep transit oriented development (TOD) tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat melalui skema penjualan inden.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan, proses pemasaran akan diawali dengan pembukaan Nomor Urut Pemesanan (NUP) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sebelumnya, minat masyarakat terhadap proyek tersebut disebut telah cukup tinggi.
“Setelah nanti groundbreaking, kami akan buka yang namanya NUP, tetapi kalau dilihat dari surat minat sudah banyak, tapi nanti secara official kita akan lihat dari hasil NUP,” ujar Bobby saat ditemui di kawasan Manggarai, Selasa (18/8/2026).
Groundbreaking proyek Rusunami Manggarai sendiri dijadwalkan berlangsung pada 21 Agustus 2026. Proyek ini akan dikembangkan oleh PT KAI melalui anak usahanya, PT KAI Properti Manajemen.
PPJB Bisa Dilakukan Setelah Konstruksi 20%
Dari sisi mekanisme penjualan, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang memungkinkan proyek Rusunami dijual secara inden dengan tetap memberikan kepastian kepada konsumen.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menjelaskan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat dilakukan setelah tingkat konstruksi mencapai minimal 20%.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan pembangunan proyek berjalan dan memberikan kepastian terhadap penyelesaian konstruksi hingga proses serah terima kepada masyarakat.
“Jadi PT KAI tidak perlu harus menyelesaikan sampai 100% dulu baru kemudian bisa PPJB. Dari 20% keterbangunan itu sudah bisa ada PPJB oleh MBR kreditnya,” jelas Sri.
PT KAI Properti Manajemen menargetkan pembangunan Rusunami Manggarai dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 18 bulan.
Harga Mulai Rp400 Jutaan
Untuk harga, Rusunami Manggarai akan mengacu pada ketentuan pemerintah melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan.
Dalam ketentuan tersebut, batas atas harga jual Rusunami subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp14,5 juta per meter persegi.
“Di mana harga jual paling tingginya Jakarta Pusat itu Rp14,5 juta per meter persegi dan itu adalah batas atas,” kata Sri.
Rusunami Manggarai direncanakan memiliki sejumlah pilihan tipe unit, mulai dari luas 28 meter persegi, 36 meter persegi, 45 meter persegi, hingga 52 meter persegi.
Dengan menggunakan asumsi harga batas atas tersebut, unit dengan luas 28 meter persegi berpotensi memiliki harga sekitar Rp406 juta. Sementara unit terbesar dengan luas 52 meter persegi berada di kisaran Rp754 juta.
Kehadiran Rusunami Manggarai diharapkan menambah pilihan hunian bagi masyarakat, khususnya MBR, di tengah kebutuhan tempat tinggal yang semakin dekat dengan pusat aktivitas dan jaringan transportasi perkotaan.
Melalui pengembangan hunian di kawasan Manggarai, PT KAI juga memperkuat pengembangan kawasan berbasis transportasi yang mengintegrasikan kebutuhan tempat tinggal dengan akses mobilitas masyarakat




Komentar