top of page

Target 2029 Dikebut! Lahan Sawah Dilindungi RI Tembus 87,52 Persen

10 Sep
2 menit membaca
Kementerian ATR/BPN mengklaim penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang sebelumnya baru dipatok tercapai pada 2029.
Kementerian ATR/BPN mengklaim penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang sebelumnya baru dipatok tercapai pada 2029.

JAKARTA,JPI — Pemerintah mempercepat penetapan lahan sawah yang dilindungi demi menjaga lahan pangan nasional dari ancaman alih fungsi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) kini mencapai 87,52 persen secara nasional.


Capaian tersebut berasal dari total 7,348 juta hektare (Ha) Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini bahkan telah melampaui target yang sebelumnya diproyeksikan baru tercapai pada 2029.


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan tersebut merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dalam delapan bulan terakhir pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.


“Secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).


Naik Dua Kali Lipat dari Awal 2026


Percepatan penetapan LP2B/LSD terlihat signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada awal tahun. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan RTRW kabupaten/kota baru mencapai 41,72 persen.

Artinya, dalam waktu sekitar delapan bulan, capaian nasional telah meningkat hingga menembus 87 persen.


Pemerintah sebelumnya menetapkan target secara bertahap berdasarkan Perpres No. 12/2025 dan Perpres No. 4/2026. Penetapan LP2B ditargetkan mencapai 78 persen pada 2026, kemudian meningkat hingga minimal 87 persen pada 2029.

Namun, target tersebut kini berhasil dilewati lebih cepat.


Nusron menegaskan perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting dari strategi pemerintah mengejar ketahanan dan swasembada pangan.


“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” katanya.


Masih Ada 7 Provinsi di Bawah Target


Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, pekerjaan pemerintah belum sepenuhnya selesai. Kementerian ATR/BPN mencatat masih terdapat tujuh provinsi yang tingkat penetapan LP2B/LSD-nya berada di bawah angka 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.


Pemerintah memberikan waktu tambahan kepada tujuh wilayah tersebut untuk mengejar ketertinggalan dan memperkuat penetapan lahan sawah yang harus dipertahankan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan capaian nasional menjadi batas minimal yang harus dipenuhi.


“Untuk yang tujuh provinsi, kita kasih waktu untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” ujar Zulkifli.


Percepatan ini menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah menjaga produksi pangan nasional sekaligus mengendalikan tekanan alih fungsi lahan. Dengan penetapan LSD dan LP2B, pemerintah berupaya memastikan lahan sawah strategis tetap tersedia untuk mendukung agenda swasembada pangan.


 
 
 

Komentar


bottom of page