top of page

SLIK Dilonggarkan, MBR dengan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR

Kawasan Perumahan
Kawasan Perumahan

JAKARTA, JPI -– Pemerintah resmi melonggarkan hambatan administratif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan rumah subsidi melalui revisi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki catatan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.


Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan OJK untuk mengurangi hambatan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.


“Mulai saat ini, masyarakat dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta tetap bisa mengajukan KPR subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).


Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi terobosan penting yang baru dapat direalisasikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah melalui berbagai pembahasan lintas lembaga.


Penyesuaian Sistem dan Akses Data


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, laporan SLIK hanya akan menampilkan rincian kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.


Selain itu, OJK juga menetapkan kewajiban pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 guna memastikan akurasi informasi debitur.

Tak hanya itu, akses data SLIK juga akan dibuka secara langsung kepada BP Tapera untuk mempercepat proses verifikasi pengajuan KPR subsidi.


“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem. Targetnya, kebijakan ini sudah berjalan paling lambat akhir Juni 2026,” ujar Friderica.


Bukan Penentu Mutlak Persetujuan Kredit


Dalam ketentuan baru tersebut, OJK juga menambahkan keterangan bahwa data SLIK bersifat referensi, bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan.


Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang pertimbangan lebih luas bagi perbankan dalam menilai kelayakan calon debitur, khususnya dari kalangan MBR.


Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah


Melalui pelonggaran kebijakan ini, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan semakin terbuka, sehingga mampu mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional.


Dengan berkurangnya hambatan administratif, masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki hunian layak.


 
 
 

Komentar


bottom of page