Presiden Prabowo Dorong Pembentukan BP3R untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
- Erfendi
- 16 Jan
- 2 menit membaca

TANGERANG, JPI - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R). Menurut Fahri, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah pada tahun ini.
Fahri mengatakan, Presiden Prabowo secara langsung meminta penjelasan terkait berbagai hambatan yang membuat pembangunan perumahan belum berjalan secepat yang diharapkan.
āBeberapa minggu lalu saya dipanggil untuk menjelaskan mengapa program ini tidak bisa dipercepat. Dari situ, Presiden melihat perlunya satu badan khusus yang bisa fokus mengakselerasi,ā kata Fahri dalam agenda The HUD Institute di Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, BP3R nantinya akan berperan sebagai lembaga yang mengintegrasikan seluruh kebijakan perumahan, sekaligus menyelaraskan aspek pasokan dan permintaan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
āBadan baru ini dirancang untuk mengintegrasikan kebijakan, supply, dan demand, supaya semuanya berada dalam satu mekanisme social housing atau public housing yang komprehensif,ā ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Prabowo, Panangian Simanungkalit, mengungkapkan bahwa pembentukan BP3R berpeluang direalisasikan pada triwulan pertama 2026. Bahkan, Presiden disebut telah mengantongi nama kandidat yang akan memimpin lembaga tersebut.
āSebelum Lebaran diharapkan sudah terbentuk. Kalau bisa, dalam waktu dekat. Alasan Presiden membentuk BP3R karena janji pemerintah ada di sana,ā ujar Panangian di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Panangian menambahkan, BP3R akan bertugas mengeksekusi berbagai program perumahan prioritas Presiden Prabowo, termasuk kebijakan hunian berimbang. Dalam kebijakan ini, pengembang skala besar diwajibkan membangun hunian dengan komposisi satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana atau bersubsidi.
Kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui pembangunan langsung maupun skema pembayaran tunai kepada pemerintah.
Dalam desain kelembagaan yang tengah disusun, Kementerian PKP akan berperan sebagai regulator, sementara BP3R menjadi pelaksana di lapangan.
āNanti ada dua peran. Kementerian PKP sebagai pembuat kebijakan, BP3R sebagai eksekutor, termasuk menangani persoalan-persoalan utang pengembang yang bisa ditagih,ā ujar Panangian.




Komentar