PPN DTP Perumahan Resmi Berlaku 2026, Menkeu Terbitkan PMK 90/2025
- Erfendi
- 6 Jan
- 2 menit membaca

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa perpanjangan PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
āAgar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,ā demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 14 PMK 90/2025 disebutkan bahwa kebijakan perpanjangan PPN DTP mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menopang keberlanjutan insentif tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa program PPN DTP untuk sektor perumahan tidak hanya berlaku hingga akhir 2026, tetapi akan diperpanjang sampai 31 Desember 2027.
āAwalnya insentif ini diberikan sampai 31 Desember 2026, sekarang kami perpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,ā ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Menurut Purbaya, sektor properti memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena efek bergandanya yang tinggi terhadap sektor lain. Dengan kepastian kebijakan yang diumumkan lebih awal, pemerintah berharap dapat meningkatkan keyakinan pasar dan mendorong aktivitas transaksi properti.
Dalam skema PPN DTP tersebut, insentif diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN atas nilai transaksi hingga Rp2 miliar.
Selain itu, PPN DTP akan dialokasikan untuk sekitar 40.000 unit rumah setiap tahun. Dengan demikian, hingga akhir 2027, pemerintah menargetkan pembebasan PPN bagi pembelian sekitar 80.000 unit rumah komersial.
āProgram ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Ini menjadi dorongan baru bagi sektor properti sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor-sektor ekonomi lainnya,ā pungkas Purbaya.




Komentar