top of page

PMN Non-Tunai Perumnas Senilai Rp1 Triliun Masih Berproses, Harmonisasi Antar Kementerian Jadi Faktor Utama

  • Gambar penulis: Erfendi
    Erfendi
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
Kantor Pusat Perumnas
Kantor Pusat Perumnas

JAKARTA, JPI – Perusahaan Umum (Perum) Perumnas masih menunggu realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai senilai sekitar Rp1 triliun yang sebelumnya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Hingga pertengahan 2026, proses penyerahan aset tersebut belum dapat direalisasikan karena masih berlangsung penyesuaian administrasi dan harmonisasi lintas kementerian.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumnas, Imelda Alini Pohan, menjelaskan bahwa perubahan struktur kementerian pada awal pemerintahan baru berdampak pada proses pengalihan aset negara yang akan dijadikan PMN non-tunai bagi Perumnas.


Menurutnya, pemisahan urusan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian yang membidangi perumahan menyebabkan seluruh proses administrasi harus disusun kembali sesuai struktur kelembagaan yang baru.


"Karena terjadi perubahan nomenklatur kementerian, prosesnya harus diulang kembali. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar penyelesaian PMN non-tunai tersebut dapat segera terealisasi," ujarnya, seperti dikutip dari bisnis.com


Perumnas kini memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi. Aset yang akan dialihkan kepada Perumnas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Kementerian PUPR.


Imelda mengatakan pemerintah pada prinsipnya tetap memberikan dukungan terhadap rencana pengalihan aset tersebut. Oleh karena itu, Perumnas optimistis proses administrasi dapat diselesaikan sehingga PMN non-tunai dapat direalisasikan pada tahun depan.


"Kami berharap prosesnya dapat segera rampung sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan perumahan," katanya.

Berdasarkan rencana pemerintah, Perumnas menjadi salah satu dari 16 badan usaha milik negara (BUMN) yang memperoleh dukungan modal negara pada 2025. Khusus bagi Perumnas, dukungan tersebut dirancang dalam bentuk pengalihan aset berupa lahan dan bangunan senilai sekitar Rp1 triliun.


Aset yang diusulkan meliputi lahan seluas sekitar 9,56 hektare, terdiri atas tujuh bidang tanah dan tiga aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah memperoleh penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nilai wajar sekitar Rp1,1 triliun.


Bagi Perumnas, tambahan aset tersebut memiliki arti strategis karena dapat menjadi land bank untuk mempercepat pengembangan kawasan hunian, sekaligus memperkuat kapasitas perusahaan dalam menjalankan penugasan pemerintah di sektor perumahan.

Perseroan sebelumnya memperkirakan pemanfaatan PMN non-tunai tersebut dapat berkontribusi terhadap pengurangan backlog perumahan hingga sekitar 13.037 unit, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diproyeksikan mampu memberikan kontribusi penerimaan pajak sekitar Rp900 miliar.


Di tengah upaya pemerintah mempercepat Program Tiga Juta Rumah, dukungan berupa PMN non-tunai dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat peran Perumnas sebagai pengembang milik negara. Selain meningkatkan kapasitas pembangunan hunian, optimalisasi aset negara juga diharapkan mampu mendorong regenerasi kawasan perkotaan melalui pemanfaatan lahan-lahan strategis yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.


Dengan selesainya proses harmonisasi antar kementerian, Perumnas berharap pengalihan aset dapat segera direalisasikan sehingga perusahaan memiliki ruang yang lebih besar untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan perumahan nasional.


 
 
 

Komentar


bottom of page