top of page

PKPKM Tagih Kejelasan Refund Konsumen Meikarta, Target 2025 Belum Tuntas

Meikarta
Meikarta

JAKARTA, JPI - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kembali mempertanyakan kepastian penyelesaian pengembalian dana (refund) bagi konsumen komersial proyek Meikarta yang hingga kini belum sepenuhnya rampung, meski sebelumnya ditargetkan selesai pada 2025.


Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk meminta klarifikasi terkait kelanjutan proses refund yang masih berlangsung.


“Dalam pertemuan dengan Kementerian PKP, kami meminta kejelasan karena menurut kami proses refund ini seharusnya sudah berjalan sesuai target,” ujar Yosafat usai pertemuan, Jumat (30/1/2026).


Yosafat menjelaskan, proses pengembalian dana kepada konsumen Meikarta telah dimulai sejak Maret 2025. Namun hingga kini, masih terdapat anggota PKPKM yang belum menerima pengembalian dana atau ganti rugi.


Kekhawatiran konsumen tersebut muncul di tengah wacana bahwa kawasan Meikarta akan segera dikembangkan menjadi rumah susun (rusun) subsidi. Menurut Yosafat, kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak konsumen komersial dinilai belum sepenuhnya dituntaskan.


Ia menambahkan, posisi konsumen saat ini juga menjadi terbatas karena seluruh dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku pengembang apartemen Meikarta.


“Kami tidak bisa mengambil langkah lanjutan, termasuk melalui jalur litigasi atau lembaga lain, karena seluruh data dan dokumen sudah berada di pihak pengembang,” ujarnya.


Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk. melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban refund kepada konsumen Meikarta yang mengajukan tuntutan ganti rugi.


Corporate Secretary LPCK Peter Adrian menyampaikan bahwa komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sekaligus arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 23 April 2025.


Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Peter menyebutkan bahwa penyelesaian kewajiban refund akan menggunakan dana kas internal perseroan maupun hasil penjualan unit-unit Meikarta.


“Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal serta hasil penjualan unit-unit Meikarta,” kata Peter.


Ia juga menegaskan bahwa pembangunan apartemen Meikarta tetap berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap hingga Juli 2027. Menurut manajemen, tidak terdapat kendala material yang dapat menghambat kelanjutan proyek ke depan.


sumber: Bisnis.com


 
 
 

Komentar


bottom of page