top of page

Permendag 33/2025 Berlaku, AREBI Pacu Sertifikasi Broker Properti Nasional

AREBI mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa broker properti berlisensi
AREBI mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa broker properti berlisensi

JAKARTA,JPI - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mempercepat program sertifikasi broker properti seiring implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaku usaha broker properti memiliki lisensi resmi. Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen dan peningkatan standar profesional industri properti nasional.


Ketua Umum AREBI Clement Francis menyatakan, asosiasi berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dengan mendorong kesiapan anggota melalui edukasi, pelatihan, serta pendampingan sertifikasi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 5.000 orang telah mendaftar dalam program sertifikasi broker properti Indonesia.


“Melalui Rakernas ini, AREBI ingin memastikan seluruh anggota memahami dan siap menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025. Ini langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan,” ujar Clement dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).


Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa broker properti berlisensi sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem transaksi properti yang aman dan akuntabel.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2026 yang digelar pada 17–18 Januari 2026 di Bandung, Jawa Barat. Rakernas dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AREBI dari seluruh Indonesia.


Forum ini menjadi sarana konsolidasi organisasi, penguatan sinergi, serta penyelarasan program kerja dalam merespons tantangan dan peluang industri properti di tengah percepatan transformasi digital.


Clement menegaskan, Rakernas menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran broker properti yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap perubahan regulasi dan teknologi. Menurutnya, industri properti membutuhkan broker yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga patuh regulasi dan mampu memanfaatkan platform digital secara optimal.


Rakernas AREBI 2026 secara resmi dibuka oleh Bambang Wisnubroto, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Kementerian Perdagangan RI. Kehadiran Kemendag menegaskan dukungan pemerintah terhadap penguatan ekosistem perdagangan jasa, termasuk sektor broker properti yang kini semakin terintegrasi dengan sistem digital.


Dalam rangka penguatan kepatuhan regulasi, Rakernas juga menghadirkan sosialisasi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketua Tim Kerja Kebijakan Perdagangan Jasa Kemendag Enzelin Sariah menjelaskan, terjadi penyesuaian dari KBLI 68200 (KBLI 2020) menjadi KBLI 68210 tentang Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat.


KBLI 68210 mencakup jasa perantara pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan, baik berbasis offline maupun online, dengan sistem biaya atau komisi.


Melalui langkah ini, AREBI berharap tercipta industri broker properti yang lebih tertib, profesional, serta selaras dengan arah kebijakan perdagangan jasa nasional.


 
 
 

Komentar


bottom of page