top of page

Penghentian Izin Perumahan di Jabar Diperluas, Pelaku Usaha Minta Evaluasi RDTR Harus Berbasis Kajian Ilmiah

Kawasan Perumahan
Kawasan Perumahan

BANDUNG, JPI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya. Perluasan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.


Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, banjir perkotaan, dan tanah longsor tidak hanya mengancam kawasan Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat. Kondisi tersebut dinilai semakin diperparah oleh alih fungsi lahan, tekanan urbanisasi, serta pembangunan kawasan permukiman yang tidak selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.


"Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengendalikan risiko bencana dan memastikan pembangunan perumahan di Jawa Barat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat edaran tersebut.


Moratorium Harus Dengan Kajian Ilmiah yang Komprehensif 


Namun demikian, kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini mendapat perhatian dari pelaku industri properti. Ketua Pengurus Daerah Masyarakat Peduli Perumahan Dan Permukiman Indonesia (MP3I) Jawa Barat, Risma Gandi, menilai bahwa langkah pemerintah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka hukum tata ruang yang lebih proporsional.


Menurut Risma, pada prinsipnya proses perizinan perumahan yang selama ini berjalan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Tata Ruang serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


"Perizinan perumahan pada dasarnya sudah mengikuti undang-undang tata ruang. Kalau kemudian dianggap ada persoalan lingkungan atau risiko bencana, yang perlu ditinjau secara mendasar seharusnya adalah RDTR-nya," ujar Risma.


Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah berencana menghentikan atau membatasi penerbitan izin perumahan di suatu wilayah, langkah tersebut idealnya didahului dengan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap rencana perubahan RDTR, bukan sekadar penghentian izin secara menyeluruh.


"Kalau mau menghentikan izin, harus ada kajian ilmiah yang jelas terkait perubahan RDTR. Kajian itu penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi pelaku usaha yang sudah berinvestasi. Kalau mau stop ya harus mengubah itu dulu. Bukan bakar lumbung untuk bunuh tikus,"jelas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua umum Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI).


Risma juga menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya mitigasi bencana dan keberlanjutan sektor perumahan. Menurutnya, sektor properti memiliki peran strategis dalam penyediaan hunian layak, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


"Prinsip kehati-hatian tentu kami dukung, apalagi terkait keselamatan lingkungan dan masyarakat. Namun kebijakannya harus berbasis data, kajian teknis, dan sinkron dengan dokumen tata ruang agar tidak menghambat pembangunan perumahan yang sudah direncanakan secara legal dan berkelanjutan,"katanya.


Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Barat, para pemangku kepentingan berharap pemerintah provinsi dapat membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan tata ruang dan perumahan yang adil, adaptif terhadap risiko bencana, sekaligus tetap mendukung kebutuhan hunian masyarakat.


 
 
 

Komentar


bottom of page