Pemprov Jabar Siapkan Revisi Tata Ruang Bekasi, Hunian Vertikal Jadi Opsi Pasca Banjir
- Erfendi
- 27 Jan
- 2 menit membaca

JAKARTA,JPI -—Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana melakukan peninjauan dan revisi tata ruang di sejumlah kawasan rawan banjir, khususnya Bekasi, menyusul bencana banjir yang kembali melanda wilayah tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengalihan pola hunian dari horizontal ke permukiman vertikal di kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, pembangunan hunian vertikal menjadi pilihan yang tidak terhindarkan bagi daerah padat penduduk seperti Bekasi, Depok, Bandung Raya, dan Bogor. Menurutnya, keterbatasan lahan dan tekanan lingkungan menuntut perubahan pendekatan dalam pembangunan permukiman.
“Untuk kawasan padat penduduk, tidak ada pilihan lain selain membangun rumah vertikal atau apartemen. Itu satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari persoalan yang terus berulang,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (26/1/2026).
Selain mendorong hunian vertikal, Pemprov Jabar juga menegaskan larangan pembukaan lahan permukiman baru di area yang seharusnya diperuntukkan bagi persawahan dan perkebunan. Pemerintah daerah meminta masyarakat dan pengembang menghentikan praktik alih fungsi lahan yang berpotensi memperparah risiko banjir.
Dedi juga menekankan pentingnya penataan kawasan sempadan dan bantaran sungai. Ia menyebut, Pemprov Jabar berkomitmen melanjutkan program normalisasi dan pelebaran sungai, termasuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di area terlarang tersebut.
“Normalisasi sungai akan terus dilakukan, termasuk pembongkaran bangunan di bantaran sungai yang selama ini menghambat fungsi aliran air,” kata Dedi.
Sejalan dengan langkah tersebut, Pemprov Jabar berencana mengajukan pencabutan sertifikat tanah atas bangunan dan perumahan yang berada di sempadan sungai kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saat ini, di kawasan Kali Bekasi masih terdapat 27 rumah bersertifikat yang belum dapat direlokasi.
Untuk memperkuat dasar hukum, Pemprov Jabar juga akan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar menetapkan kawasan yang saat ini ditempati bangunan tersebut sebagai daerah sempadan sungai.
“Jika sudah ditetapkan sebagai sempadan sungai oleh Menteri PU, maka seluruh sertifikat yang berada di kawasan itu dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN,” tuturnya.
Langkah penataan ulang tata ruang ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir sekaligus mendorong pembangunan permukiman yang lebih tertib dan berkelanjutan di Jawa Barat.




Komentar