top of page

Pemerintah Matangkan Aturan KPR 40 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Berpotensi di Bawah Rp1 Juta

KPR 40 Tahun Jadi Terobosan Baru, Pemerintah Ingin Rumah Subsidi Kian Terjangkau
KPR 40 Tahun Jadi Terobosan Baru, Pemerintah Ingin Rumah Subsidi Kian Terjangkau

JAKARTA, JPI – Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi terkait penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan keterjangkauan (affordability) kepemilikan rumah melalui skema cicilan yang lebih ringan.


“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah dengan besaran angsuran yang lebih terjangkau,” ujar Maruarar usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7).


Menurut Maruarar, pembahasan mengenai skema KPR 40 tahun telah dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ia menyebut seluruh pihak pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.


“Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pihak dan secara prinsip semuanya mendukung. Saat ini tinggal menyelesaikan beberapa regulasi agar skema tersebut dapat segera diimplementasikan,” katanya.


Pemerintah meyakini tenor pembiayaan yang lebih panjang akan memberikan ruang bagi masyarakat, terutama pekerja muda dan sektor informal, untuk memenuhi kemampuan membayar (repayment capacity) sesuai ketentuan perbankan. Dengan cicilan yang lebih rendah, jumlah masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh pembiayaan rumah diperkirakan akan semakin meningkat.


Maruarar bahkan memperkirakan besaran angsuran rumah subsidi berpotensi turun hingga di bawah Rp1 juta per bulan apabila skema tenor 40 tahun mulai diterapkan.


“Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan akan semakin ringan sehingga rumah subsidi menjadi lebih terjangkau dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung


Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Melalui peningkatan akses pembiayaan, pemerintah menargetkan semakin banyak keluarga Indonesia dapat memiliki rumah pertama dengan skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.


Meski demikian, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait aspek regulasi, manajemen risiko, dan kesiapan industri perbankan sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.


Saat ditanya mengenai target implementasi pada tahun ini, Maruarar belum memberikan kepastian, namun menegaskan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian seluruh aturan pendukung.


“Kita pelajari secara matang dan akan mengupayakan yang terbaik agar kebijakan ini dapat segera dijalankan,” pungkasnya.


Wacana penerapan KPR dengan tenor hingga 40 tahun sendiri dinilai dapat menjadi terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional, terutama untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini terkendala keterbatasan uang muka dan kemampuan mencicil, sekaligus mendukung peningkatan penyerapan rumah subsidi di berbagai daerah.


 
 
 

Komentar


bottom of page