top of page

Nusron Wahid: 554.000 Ha Sawah Berubah Jadi Permukiman dan Industri Sejak 2019

Kawasan Perumahan di Cikarang Jawa Barat
Kawasan Perumahan di Cikarang Jawa Barat

Jakarta, JPI -— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri dalam kurun waktu 2019–2025. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak segera dikendalikan.


Nusron menegaskan komitmennya untuk menghentikan laju konversi lahan sawah produktif. “Saya bertekad menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).


Sebagai langkah konkret, Nusron mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memasukkan penetapan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) secara tegas pada kawasan persawahan. Penetapan LP2B dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan di tengah tekanan pembangunan.


Ia mengingatkan bahwa pengaturan LP2B telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS).


“Angka ini bukan tanpa alasan, tetapi demi menjaga ketahanan pangan nasional,” tegas Nusron.


Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, lingkungan, dan pangan.


Sebagai contoh, di Provinsi Kalimantan Tengah, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru 22 yang telah memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memperbarui RTRW, sehingga dokumen tata ruang yang ada tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan saat ini.


“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh kepala daerah untuk segera menyusun RTRW dalam bentuk Perda, kemudian diajukan ke pusat untuk Persetujuan Substansi. Kami akan koreksi bersama, dan yang paling penting, pola ruang hutan jangan sampai dikurangi,” pungkas Nusron.


 
 
 

Komentar


bottom of page