Moratorium Izin Perumahan Jabar, Nusron Minta RTRW Tegaskan LP2B
- Erfendi
- 19 Des 2025
- 2 menit membaca

JAKARTA, JPI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut positif kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memberlakukan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menjaga keberadaan lahan baku sawah (LBS) guna menopang target swasembada pangan nasional.
Nusron menilai, penghentian sementara izin pembangunan perumahan dapat menjadi instrumen penting untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Namun demikian, ia menegaskan moratorium tersebut harus diiringi dengan pembenahan dan pendataan tata ruang, khususnya melalui penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara tegas mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
āKita hormati kebijakan Pak KDM, tetapi setelah moratorium ini harus diimbangi dengan pendataan peta dan pembaruan RTRW,ā ujar Nusron seperti dikutip bisnis.com
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan dan koordinasi langsung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung pada Kamis (18/12/2025), guna memastikan kebijakan tersebut berjalan selaras dengan regulasi tata ruang nasional.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah mencapai sekitar 554.000 hektare sepanjang periode 2019 hingga 2025. Lahan tersebut sebagian besar berubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.
āSaya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,ā kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Nusron menegaskan, ketentuan mengenai penetapan LP2B telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa luas LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total lahan baku sawah.
āMenurut Perpres 12 Tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Ini penting untuk menjaga ketahanan pangan,ā jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat penyusunan serta penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan.




Komentar