top of page

Investasi Properti Rp34,5 Triliun Tertahan Akibat Masalah Perizinan


JAKARTA, JPI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) menyampaikan bahwa investasi properti senilai Rp34,5 triliun belum dapat direalisasikan karena terkendala berbagai persoalan perizinan. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, mengungkap bahwa hambatan tersebut menahan laju 306 proyek yang tersebar di 16 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) REI di seluruh Indonesia.


“Total ada 306 proyek dari 16 DPD REI yang saat ini belum bisa berjalan akibat problematika perizinan. Nilai investasinya mencapai Rp34,476 triliun,” ujar Joko saat ditemui di Kantor DPP REI, Rabu (19/11/2025).


Hambatan Amdal, Tata Ruang, hingga Pengetatan Kawasan Sawah Dilindungi


Menurut Joko, persoalan perizinan yang mengganjal proyek-proyek properti tersebut mencakup isu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), ketidaksinkronan tata ruang, hingga kebijakan pemerintah yang memperketat cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Merespons kondisi ini, DPP REI akan menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Joko menegaskan pihaknya segera bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri ATR/BPN, hingga Kementerian Investasi/BKPM.


“Kita akan berkirim surat kepada seluruh kementerian terkait. Kita sampaikan bahwa ada investasi Rp34,5 triliun yang tertunda dan membutuhkan perhatian pemerintah,” tegasnya.


Kebijakan Pengetatan Lahan Pertanian Jadi Tantangan Baru


Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat perlindungan kawasan pertanian, termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan LSD. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Nusron menyebut pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup minimal 87% dari total LBS tersebut. Namun, pada tataran implementasi, baru 194 pemerintah kabupaten/kota yang memasukkan LP2B dalam dokumen RTRW mereka.


Ia juga mengungkap rencana pembentukan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD yang akan bertugas mengontrol alih fungsi lahan sawah untuk berbagai proyek pembangunan.


“Tim ini bertugas melakukan verifikasi guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan. Tujuannya adalah menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan lahan produktif tidak semakin menyusut,” ujar Nusron.


Dengan kondisi pengetatan lahan dan proses perizinan yang semakin kompleks, REI menilai perlu adanya harmonisasi kebijakan agar pelaku industri dapat menjalankan proyek dengan kepastian hukum yang jelas. Joko berharap komunikasi intensif antara pemerintah dan asosiasi dapat menjadi solusi agar investasi yang sudah siap berjalan tidak terus tertahan.

 
 
 

Komentar


bottom of page