BTN Gelar RUPSLB Rabu, 7 Januari 2026, Ada Agenda Perubahan Direksi/Komisaris
- Erfendi
- 6 Jan
- 2 menit membaca

JAKARTA, JPI—- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN memastikan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Agenda tersebut mengalami perubahan jadwal dari rencana semula yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB akan diselenggarakan secara hibrida, baik daring maupun luring, bertempat di Menara BTN, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Rapat dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Perseroan melakukan perubahan waktu pelaksanaan rapat serta penambahan mata acara RUPSLB,” tulis manajemen BTN dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).
Dalam RUPSLB tersebut, terdapat tiga mata acara utama yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham. Pertama, perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kedua, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026. Ketiga, perubahan susunan pengurus perseroan.
Manajemen BTN menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar dilakukan seiring telah diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta mengacu pada surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Seluruh BUMN diminta menyesuaikan Anggaran Dasarnya agar selaras dengan ketentuan regulasi terbaru tersebut.
Selain itu, BTN juga perlu melakukan penyesuaian Anggaran Dasar menyusul rampungnya pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN kepada PT Bank Syariah Nasional, sebagaimana telah disetujui dalam RUPSLB pada 18 November 2025, serta berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian tersebut mencakup perumusan kembali ketentuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar terkait kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, rencana perubahan Anggaran Dasar perlu ditetapkan melalui RUPS,” jelas manajemen.
Mata acara kedua berkaitan dengan pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP tahun 2026. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN, RKAP BUMN wajib memperoleh persetujuan RUPS. Dalam hal ini, BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan pendelegasian kewenangan guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.
Adapun mata acara terakhir yakni perubahan susunan pengurus perseroan. Agenda ini diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 dan akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB.
Selanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BTN akan ditetapkan melalui RUPS yang dihadiri serta disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.




Komentar