top of page

ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal untuk Percepat Layanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal.

JAKARTA, JPI - — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal, sebagai bagian dari agenda percepatan transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Aplikasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu dan tata kelola yang lebih transparan dalam proses pengukuran bidang tanah.


Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Ditjen SPPR ATR/BPN menjelaskan bahwa aplikasi baru tersebut didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian dan kejelasan proses layanan.


“Ketika berkas lengkap, pembayaran PNBP telah dilakukan, dan jadwal pengukuran disetujui, maka layanan harus berjalan tepat waktu. Masyarakat tidak menginginkan janji tanpa batas waktu — mereka membutuhkan kepastian kapan tanahnya diukur dan proses selesai,” ujarnya saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.


Melalui sistem yang kini terjadwal, seluruh tahapan — mulai dari verifikasi berkas, konfirmasi biaya PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran — akan mengikuti jadwal operasional yang tercatat di sistem. Dengan demikian, proses teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan terukur.


Implementasi Dimulai di DKI Jakarta


Pelaksanaan awal dilakukan di lingkungan Kantor Pertanahan se–DKI Jakarta. Dua kantor yaitu Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project). Tahap berikutnya, aplikasi akan diperluas secara bertahap ke daerah lain apabila hasil implementasi dinilai efektif.


Dalam uji coba awal, ATR/BPN menargetkan mampu melayani tujuh permohonan pengukuran per hari, dan jumlah tersebut akan ditingkatkan sesuai kebutuhan dan kapasitas lapangan.


Bagian dari Upaya Reformasi Layanan Publik


Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi fokus utama pembaruan sistem pelayanan publik di kementeriannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan sekaligus mempersempit ruang praktik pungutan liar (pungli).


“Proses layanan pertanahan masih perlu pembenahan dan penyederhanaan. Masih ada celah birokrasi dan praktik pungli yang harus ditertibkan. Digitalisasi adalah instrumen utama untuk memutus rantai itu,” kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025).


Saat ini, ATR/BPN telah menerapkan digitalisasi pada tujuh jenis layanan pertanahan yang sebagian besar telah dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA). Namun, Nusron menyebut masih terdapat tiga layanan yang belum bisa terdigitalisasi sepenuhnya karena membutuhkan pembuktian fisik, historis, dan yuridis.


 
 
 

Komentar

Tidak Dapat Memuat Komentar
Sepertinya ada masalah teknis. Coba sambungkan kembali atau segarkan halaman.
bottom of page