top of page

Alih Fungsi Lahan Sawah Terus Meningkat, Nusron Beri Peringatan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

DENPASAR, JPI - — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah di Provinsi Bali. Menurutnya, pelestarian lahan pertanian menjadi prioritas untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta keseimbangan lingkungan di Pulau Dewata.


Dalam keterangannya, Nusron menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali saat ini, persentase LP2B baru mencapai 62 persen, jauh di bawah standar yang diwajibkan.


“Situasi ini perlu segera diperbaiki. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dengan tegas menyatakan bahwa LP2B adalah lahan yang bersifat permanen, tidak dapat dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ini yang saya sebut ‘sawah selamanya’,” ujar Nusron usai membuka Munas Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), Selasa (25/11) di Sanur, Denpasar.


Nusron menegaskan bahwa pemerintah saat ini memberlakukan moratorium alih fungsi lahan pertanian, terutama terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.


“Mulai sekarang tidak ada lagi izin alih fungsi lahan. Khusus LP2B, keputusan ini mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan,” tegasnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Nusron menyampaikan akan segera memanggil para kepala daerah di Bali untuk menyusun langkah korektif.


“Bila ada lahan sawah yang sudah diubah peruntukannya dalam RTRW menjadi non-sawah, maka harus dikembalikan. Itu wajib,” tambah Nusron.


Alih Fungsi Sawah di Bali Terus Meningkat


Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menyampaikan bahwa tren konversi lahan pertanian di Bali menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan.


Dalam lima tahun terakhir, alih fungsi lahan pertanian di Bali mencapai rata-rata 1.254 hektare per tahun. Saat ini, total luas lahan sawah yang tersisa hanya sekitar 68.078 hektare.


“Jika tren ini terus berlanjut, luas lahan produktif akan terus menyusut, dan dalam jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan Bali,” jelas Sunada.


Kebijakan pelarangan alih fungsi sawah di Bali ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan daerah yang selama ini mengalami tekanan pembangunan di sektor pariwisata dan komersial. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menahan laju degradasi lahan pertanian dan menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus identitas agraris Bali.


sumber: berbagai sumber

 
 
 

Komentar


bottom of page